HAK ASASI MANUSIA
2.1 Hak dan Kewajiban Anak.
(a). Pengertian Anak
Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Supaya setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab tersebut maka anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal baik secara fisik, mental maupun social. Memiliki akhlak yang mulia dan perlu juga dilakukan upaya perlindungan serta mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberi jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta tidak adanya perlakuan diskriminasi. Dan hal ini tercantum di dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2014 yaitu perubahan dari Undang-Undang No 23 Tahun 2002 mengenai perlindungan anak.
Anak sebagai bagian dari generasi muda merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber daya manusia bagi pembangunan nasional. Dalam rencana mewujudkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas dan dapat memimpin serta memelihara kesatuan dan persatuan bangsa yaitu sesuai dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Maka diperlukan adanya pembinaan secara terus menerus demi kelangsungan hidup dan perkembangan fisik, mental dan social serta perlindungan dari segala kemungkinan akan membahayakan mereka dan bangsa dimasa depan.
Kejahatan terhadap anak terkesan makin luas, baik jenis, jumlah dan daya rusaknya membuat kita merasa sedih, sebab seharusnya anak diberi tempat yang aman dan nyaman untuk mengembangkan kecerdasan, membentuk karakter dan menjalankan interaksi social dengan sesama anak seusianya. Oleh karena itu, sangat penting bagi semua orang untuk selalu mengusahakan agar kejahatan terhadap anak yang sering terjadi dapat dicegah atau diprediksi dan dideteksi sebelum terjadi.
Terlepas dari hal tersebut, Undang-Undang perlindungan anak bukan hanya mengatur tentang hak-hak anak saja tetapi juga mengatur tentang kewajiban yang harus dilakukan seorang anak. Berdasarkan hal tersebut, maka para orang tua perlu diberikan pemahaman tentang hak dan kewajiban. Diharapkan seorang anak dapat memperoleh haknya namun seorang anak juga harus dapat melaksanakan kewajibannya pada masyarakat dan Negara sebagaimana amanah dari Undang-Undang perlindungan anak.
(b). Macam-Macam Hak dan Kewajiban Anak.
Dalam Bab II Undang-Undang No 4 Tahun 1979 dimana isinya tentang kesejahteraan anak, yaitu mengatur mengenai hak-hak setiap anak atas kesejahteraan nya, berikut isi dari Undang-Undang tersebut :
(1). Hak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan.
(2). Hak atas pelayanan.
(3). Hak atas pemeliharaan dan perlindungan.
(4). Hak atas perlindungan lingkungan hidup.
(5). Hak mendapatkan pertolongan pertama.
(6). Hak untuk memperoleh asuhan.
(7). Hak untuk memperoleh bantuan.
(8). Hak diberi pelayanan dan asuhan.
(9). Hak untuk memperoleh pelayanan khusus.
(10). Hak untuk mendapatkan bantuan dan pelayanan.
Hak anak dalam Undang-Undang perlindungan anak No 35 tahun 2014 pasal 1 ayat (12) menyebutkan bahwa hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungin, dan dipenuhin oleh orang tua, keluarga, masyarakat, Negara, pemerintahan, dan pemerintah daerah. Dalam konvesi Hak anak pasal 28 ayat (1) menyebutkan bahwa Negara-negara peserta mengakui hak atas pendidikan dan dengan tujuan mencapai hak ini secara bertahap dan mendasarkan pada kesempatan yang sama. Ini berarti bahwa anak berhak mendapatkan pendidikan tanpa membeda-bedakan status dan golongan.
Kemudian berikut kewajiban anak yang diatur dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2002 dan 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dalam pasal 19, yang isi nya mengenai setiap anak berkewajiban untuk :
(1). Menghormatin orang tua, wali dan guru.
(2). Mencintai keluarga, masyarakat dan menyayangin teman.
(3). Mencintai tanah air, bangsa dan Negara.
(4). Menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya.
(5). Melaksanakan etika dan ahlak mulia.
Negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormatin dan menjamin hak asasi setiap anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya, bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak, dan kondisi fisik atau mental anak.
Dalam pasal 16 UUPA No 23 Tahun 2002 disebutkan bahwa perlindungan anak menegaskan pertanggung jawaban tersebut kepada orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan Negara supaya dapat dilakukan secara terus-menerus demi terlindunginya hak-hak anak, dimana yang sesuai dengan nilai-nilai pancasila. Berikut ini isi yang terdapat padaa pasal 16 UUPA No 23 tahun 2002 tersebut :
(1). Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
(2). Setiap anak berhak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum.
(3). Penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.
2.2 Hak dan Kewajiban Anggota Masyarakat.
(a). Pengertian Hak dan Kewajiban Anggota Masyarakat.
Hak warga Negara adalah suatu kewenangan yang dimiliki oleh warga Negara guna melakukan sesuatu sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain hak warga Negara merupakan suatu keistimewaan yang menghendaki agar warga Negara diperlakukan sesuai keistimewahan terebut. Sedangkan kewajiban warga Negara adalah suatu keharusan yang tidak boleh ditinggalkan oleh warga Negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kewajiban warga Negara dapat pula diartikan sebagai suatu sikap atau tindakan yang harus diperbuat oleh seorang warga Negara sesuai keistimewaan yang ada pada warga lainnya.
Erat kaitannya dengan kedua istilah ini dan ada beberapa istilah lain yang memerlukan penjelasan yaitu ; tanggung jawab dan peran warga Negara. Tanggung jawab warga Negara merupakan suatu kondisi yang mewajibkan seorang warga Negara untuk melakukan tugas tertentu. Tanggung jawab itu timbul akibat telah menerima suatu wewenang. Sementara yang dimaksud dengan peran warga Negara adalah aspek dinamis dari kedudukan warga Negara. Apabila seorang warga Negara melaksanakan Hak dan Kewajiban nya sesuai kedudukannya maka warga tersebut telah menjalankan suatu peranan nya.
(b). Hak dan Kewajiban Anggota Masyarakat.
Didalam Hukum positif dimana merupakan aturan hukum yang sedang berlaku disuatu Negara. Hukum positif di suatu Negara tidaklah sama dengan hukum positif yang berlaku di Negara lain, perbedaannya terletak pada konstitusi yang menjadi dasar dan sumber pembuatan hukum positif tersebut, hukum positif itu dapat berwujud peraturan perundang-undangan.
Di Indonesia konstitusi yang dimaksud telah mengalami beberapa kali penggantian, jika selama ± 4 tahun setelah kemerdekaan (18 agustus 1945 s/d 27 desember 1949), diberlakukan UUD 1945 maka selama kurun waktu sekitar 8 bulan (27 desember 1949 s/d 17 agustus 1950) berlaku konstitusi RIS hampir di seluruh wilayah Indonesia. Akan tetapi konstitusi ini dig anti lagi dengan UUDS 1950 yang kemudian dengan dekrit 5 juli 1959 dinyatakan tidak berlaku sekaligus memberlakukan kembali UUD 1945.
Ketiga konstitusi ini berbeda satu sama lain. UUD 1945 yang sangat singkat itu hanya mencantumkan 7 pasal (pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33 dan 34) tentang HAM dengan penanaman Hak warga Negara. Sedangkan konstitusi RIS dan UUDS 1945 merinci mengenai HAM secara detail dalam hampir sekitar 30 pasal yang ternyata cenderung memiliki kesamaan dengan Universal Declaration Of Human Rights. Hal ini tercermin dari adanya pro kontra dikalangan pendiri Negara tentang urgensi pencantuman HAM dalam UUD, namun pada akhirnya tercapai consensus memasukkan HAM ke dalam konstitusi dengan pertimbangan untuk membatasi kekuasaan penguasa.
Pembukaan UUD 1945 yang menjiwai pengaturan HAM dalam batang tubuh UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya sebagai hukum positif pada setiap alinea mencerminkan HAM. Jika dalam pembukaan UUD alinea pertama dan kedua tercermin pengkuan adanya kebebasan dan keadilan, maka alinea ketiga dan keempat mencerminkan adanya persamaan dalam bidang politik, hukum, social dan budaya. Maka artinya substansi HAM dalam pembukaan UUD 1945 amat luas tetapi sangat disayangkan kurang mendapatkan penjabaran yang lebih rinci dalam batang tubuh UUD 1945. Karena itu MPR melalui ketetapan No : XVII/ 1998 maupun perubahan kedua UUD 1945 pasal 28 s/d pasal 28 J lebih menjelaskan dan merinci mana yang merupakan HAM, Kewajiban warga Negara.
Apabila kita cermati perubahan kedua UUD 1945, ketetapan MPR No : XVII/ 1998 maupun peraturan perundang-undangan lainnya maka pada dasarnya HAM meliputi :
(a). Hak untuk hidup. Mempertahankan dan meningkatkan taraf kehidupan.
(b). Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang syah.
(c). Hak mengembangkan diri.
(d). Hak keadilan
(e). Hak kemerdekaan/kebebasan
(f). Hak atas kebebasan informasi.
(g). Hak keamanan.
(h). Hak kesejahteraan.
Pengaturan HAM kedalam peraturan perundang-undangan sebagai hukum positif pada hakikatnya di maksudkan untuk :
(1). Memberikan prlindungan agar HAM itu tidak dilanggar oleh pemerintah dan orang lain.
(2). Membatasi kekuasaan penguasa.
(3). Menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan dan perkembangan manusia serta masyarakat.
Peraturan perundang-undangan menetapkan pula kewajiban yang bersifat azasi kepada manusia, dan berikut kewajiban-kewajiban tersebut :
(a). patuh kepada peraturan perundang-undangan, hukum tertulis dan hukum internasional mengenai HAM yang telah diterima oleh Negara republic Indonesia.
(b). ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
(c). menghormatin HAM orang lain, moral, etika dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(d). tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-Undang.
Untuk perubahan kedua UUD 1945 ternyata MPR belum konstiten mengatur HAM dan hak serta kewajiban warga Negara. Namun satu sisi MPR ini terkesan melegistimasi HAM dengan menempatkannya dalam bab tersendiri yang terpisah dari hak dan kewajiban warga Negara. Akan tetapi terlepas dari hal itu MPR masih memasukkan hak dan kewajiban warga Negara kedalam HAM seperti pasal 28 D ayat 3 (hak warga Negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan).
Adapun hak warga Negara menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut :
(1). Persamaan kedudukan dalam hukum pemerintahan.
(2). Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
(3). Hak dalam upaya pembelaan Negara.
(4). Hak berserikat dan berkumpul.
(5). Hak mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan termasuk ketikan.
(6). Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(7). Hak untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
(8). Hak mendapatkan pengajaran.
(9). Hak fakir miskin dan akan terlantar di pelihara oleh warga.
Selain itu warga Negara masih menemukan hak-hak warga Negara yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan antara lain sebagai berikut :
(a). hak perorangan atau kelompok untuk menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak berdemokrasi (pasal 2 ayat 1 UU No 9 tahun 1998).
(b). hak untuk memilih wakilnya di MPR, DPR/DPRD.
(c). hak untuk dipilih sebagai wakil di MPR maupun DPR/DPRD.
(d). hak untuk berusaha.
(e). hak untuk memperoleh perlakuan yang baik.
(f). hak untuk memperoleh bantuan hukum.
(g). hak memilih tempat tinggal.
(h). hak untuk mendapatkan kepastian hukum
(i). hak untuk memperoleh pelayanan dari pemerintah.
(j). hak memanfaatkan sarana hukum.
(k). hak untuk memperoleh perlindungan dari ancaman kekerasan dan penyiksaan.
Sebaliknya warga Negara mempunyai berbagai kewajiban sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 antara lain sebagai berikut :
(1). Menjujung hukum dan pemerintahan
(2). Turut serta dalam upaya pembelaan Negara.
(3). Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
(4). Membayar pajak.
(5). Menghargain warga Negara.
(6). Memenuhi panggilan aparat penegak hukum.
(7). Memelihara kelestarian lingkungan.
(8). Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
(9). Ikut memelihara fasilitas kepentingan umum.
(10). Memelihara persatuan dan kesatuan.
2.2 Intrumen Nasional dan Internasional HAM
A. Instrumen HAM sebagai Hukum Internasional
Pada umumnya, hukum internasional diartikan sebagai himpunan dari peraturan dan ketentuan-ketentuan yang mengikat serta mengatur hubungan antara negara-negara dan sunyek-subyek hukum lainnya dalam kehidupan masyarakat internasional, seperti organisasi internasional, kelompok-kelompok supranasional, dan gerakan pembebasan nasional.
Sumber materi menurut JG Starke, sumber materi hukum dari hukum internasional ada 5 bentuk, yaitu : Kebiasaan, Traktat / perjanjian, Keputusan pengadilan / badan arbitrase, Karya / ajaran hukum, dan Keputusan / ketetapan lembaga internasional.
B. Instrumen Umum HAM
1. Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia. ( DUHAM )
Kebebasan fundamental hak-hak sipil, pasal 3-19:
Hak untuk hidup dalam kebebasan dan keselamatan diri
Bebas dari perbudakan
Bebas dari penyiksaan, hukuman atau perbuatan keji lainnya yang tidak berprikemanusiaan dan merendahan martabat
Hak atas pengakuan yang sama di depan hukum
Hak yang sama di depan hukum
Hak mendapat bantuan saat hak-hak hukum nya tidak di penuhi
Bebas dari penangkapan, pemenjaraan, atau pembuangan tanpa alasan yang jelas
Hak atas kewarganegaraan, dan lainnya.
Hak fundamental berupa hak-hak politik, pasal 20-21 :
Hak berserikat, berkumpul yang bertujuan damai, serta hak memilih tidak terlibat dalam sebuah perkumpulan.
Hak berpartisipsi dalam pemerintahan, termasuk tsk terlibat dalam pemerintahan di negaranya.
Hak fundamental dalam hak ekonomi, sosial dan budaya pasal 22-28 :
Hak atas jaminan sosial, ekonomi serta jaminan hak-hak sosial dan budaya
Hak atas pendidikan
Hak atas standar kehidupan yang memadai
Hak atas waktu istirahat dan hari libur diantara waktu ( jam ) kerja
Hak untuk bekerja dengan layak, mendapat penghasilan yang adil dan memiliki hak bergabung dalam serikat buruh
Hak atas tatanan sosial dan internasional dimana hak-hak pada deklarasi ini diakui.
2. Perjanjian ( Kovenan ) Internasional
Rumusan mengenai perjanjian internasional dalam arti luas dikemukakan oleh Mochtar Kusumaatmadja sebagai berikut : “ perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa yang bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu “ dari batasan tersebut, dapat dipahami bahwa untuk dapat dinamakan perjanjian internasional, maka perjanjian tersebut harus diadakan oleh subyek hukum internasional yang menjadi anggota masyarakat internasional. Jadi, pertama-tama termasuk di dalam nya adalah perjanjian antarnegar, antarnegara dengan organisasi internasional dan diantara organisasi internasional itu sendiri.
3. Instrumen Khusus HAM
Norma “ Bill Of Rights ” internasional adalah istrumen internasional HAM yang ditetapkan oleh Majelis Umum PBB. Selain itu tedapat instrumen HAM yang disusun dan ditetapkan oleh lembaga atau badan PBB lainnya, seperto Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan ( United Nation Educational, Scientific and Cultural Organitation / UNESCO ), dan Organisasi Buruh Internasional ( International Labor Organitation / ILO ). Beberapa instrumen khusus yang berkaitan dengan masalah yang perlu mendapat perhatian, antara lain :
Hak menentukan nasib sendiri
Pencegahan diskriminasi
Hak-hak perempuan
Hak-hak anak
Larangan penyiksaan
2.4 Pemajuan, Penghormatan dan Perlindungan HAM di Indonesia
Proses – proses dalam pemajuan, penghormatan, dan perlindungan HAM di Indonesia antara lain sebagai berikut :
Pembentukan komnas HAM
Proses penegakan HAM sebenarnya sudah dirintis sejak pemerintahan orde baru dengan di keluarkan koppres no. 50 tahun 1993 tentang komisi nasional hak asasi manusia. Tujuan pembentukan komnas HAM antara lain :
Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksana HAM sesuai dengan pancasila UUD 1945.
Meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Pembentukan RANHAM ( Rencana Aksi Nasional HAM )
Rencana Aksi Nasional HAM ( 1998 – 2003 ) dicantangkan oleh B.J Habibi pada tanggal 25 juni 1998. RANHAM memuat 4 pilar utama perlindungan HAM antara lain sebagai berikut :
Pengesahan perangkat-perangkat internasional tentang HAM yang merupakan dari bagian pembangunan hukum internasional secara menyeluruh.
Penyebarluasan dan pendidikan HAM baik kepada jajaran penyelenggara maupun masyarakat luas.
Prioritas perlindungan terhadap HAM yang paling dasar yang pelanggaraannya merupakan pelanggaran berat terhadap HAM dan harus dipertanggung jawabkan secara internasional.
Pelaksanaan konveksi-konveksi HAM yang telah di sahkan termasuk untuk menyampaikan laporan kepada badan-badan PBB.
Penegakan HAM
Dapat dilakukan melalui retifikasi, penegakan dan pemindahan, upaya penegakan HAM adalah tindakan yang dilakukan untuk membuat HAM semakin di akui dan dihormati oleh pemerintah dan masyarakat.
Pemajuan HAM
Upaya pemajuan HAM sudah dilakukan sejak indonesia merdeka, dalam penegakan pemerintah mempunyai tanggung jawab adapun upaya yang dilakukan pemerintah dalam menegakkan HAM di antaranya adalah membentuk komnas HAM, membuat produk hukum yang mengatur tentang HAM dan membuat pengadilan HAM. Selain pemerintah, masyarakat juga bertanggung jawab dalam penegakan HAM.
Penghormatan HAM
Perlu ada kebijakan tegas yang mampu menjamin dihormatinya HAM. Hal ini perlu dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut :
Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara
Menegakkan hukum secara adil, konskuen dan tidak diskrimitif
Meningkatkan kerja sama yang harmonis antara kelompok atau golongan dalam.
Perlindungan HAM
Kewajiban untuk melindungi menurut negara dan aparatnya, melakukan tindakan yang memadai guna melindungi warga, individu dari pelanggaran hak-hak individu atau kelompok termasuk pencegahan atas kebebasan mereka. Contoh dari pelanggaran ini adalah acts of ommision ( pembiaran, ada kewajiban untuk berbuat tetapi tidak dilakukan ) seperti :
Kegagalan memaksa perusahaan untuk membayar upah tepat waktu
Kegagalan untuk bertindak, ketika satu kelompok etnis menyerang kelompok etnis lain.

Komentar
Posting Komentar